Legal

Syarat & Ketentuan Penggunaan

Dokumen resmi yang mengatur penggunaan layanan PAYNEXA. Mohon dibaca dengan saksama.

Lihat Kebijakan Privasi →

Berlaku efektif sejak: [diisi tanggal publikasi]

Mohon dibaca dan dipahami Syarat dan Ketentuan ("S&K") ini secara saksama sebelum mengunduh aplikasi atau menggunakan layanan PAYNEXA untuk pertama kalinya.

PAYNEXA adalah platform pembayaran digital (payment gateway) yang menyediakan layanan top up, transfer, withdraw, dan QRIS melalui aplikasi/situs berbasis web maupun perangkat seluler. PAYNEXA diselenggarakan oleh PT RENDI INDRA PRATAMA, berkedudukan di Wonogiri, Jawa Tengah ("Perusahaan", "Kami"), bersama mitra penyelenggara jasa pembayaran sebagaimana diatur dalam S&K ini.

Dengan mengunduh, mendaftar, dan/atau menggunakan layanan PAYNEXA, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, menerima, dan menyetujui seluruh S&K ini beserta perubahannya dari waktu ke waktu.

1Definisi

2Ketentuan Umum

  1. PAYNEXA dapat diakses melalui aplikasi atau situs resmi yang ditentukan oleh Perusahaan.
  2. Setiap nomor seluler dan/atau alamat email hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) Akun.
  3. Pengguna wajib memberikan data yang benar, lengkap, dan terkini pada saat registrasi maupun penggunaan layanan.
  4. Penggunaan Layanan tertentu (transfer, withdraw skala tertentu) mensyaratkan Pengguna telah menyelesaikan proses verifikasi (KYC) sebagaimana diatur pada Bagian 4.
  5. Batas saldo dan batas nilai transaksi bulanan mengikuti ketentuan yang berlaku dari Bank Indonesia dan/atau kebijakan Mitra PJP, sebagaimana akan diinformasikan melalui aplikasi/website resmi.
  6. Biaya administrasi untuk setiap Layanan mengacu pada halaman tarif resmi di situs PAYNEXA dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan kepada Pengguna.

3PIN, OTP, dan Keamanan Akun

  1. Pengguna wajib memasukkan PIN sebelum melakukan transaksi untuk memastikan keabsahan transaksi.
  2. Pengguna bertanggung jawab penuh atas kerahasiaan PIN dan dilarang membagikannya kepada pihak lain, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas PAYNEXA.
  3. Akun akan otomatis terkunci apabila PIN dimasukkan secara salah sebanyak 5 (lima) kali berturut-turut, dan dapat diaktifkan kembali melalui menu lupa PIN.
  4. OTP digunakan sebagai lapisan keamanan tambahan pada transaksi tertentu dan tidak boleh diberikan kepada siapa pun, termasuk pihak yang mengaku sebagai petugas Perusahaan.
  5. Setiap transaksi yang dilakukan menggunakan PIN dan/atau OTP yang sah dianggap sebagai instruksi resmi dari Pengguna dan mengikat secara hukum, serta tidak dapat dibatalkan setelah berhasil diproses.
  6. Apabila perangkat Pengguna hilang, dicuri, atau diretas, Pengguna wajib segera melaporkan kepada Layanan Pelanggan agar Akun dapat diblokir sementara.

4Verifikasi Identitas (KYC)

  1. Untuk dapat menggunakan Layanan tertentu, Pengguna wajib menyelesaikan proses verifikasi identitas (KYC) dengan menyerahkan data berupa: Nomor Induk Kependudukan (NIK), data formulir KTP, dan foto selfie bersama KTP.
  2. Data KYC dienkripsi dan digunakan semata-mata untuk keperluan verifikasi identitas serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
  3. Foto KTP dan foto selfie yang diserahkan akan dihapus secara permanen dari sistem segera setelah proses verifikasi dinyatakan disetujui atau ditolak, sebagaimana tercantum pada Kebijakan Privasi Perusahaan.
  4. Verifikasi KYC dilakukan secara manual oleh Tim PAYNEXA. Perusahaan berhak menolak atau meminta pengulangan proses KYC apabila data yang diserahkan tidak jelas, tidak valid, atau terindikasi dipalsukan.

5Penggunaan Data Pribadi

  1. Data Pribadi meliputi nama lengkap, NIK, tanggal lahir, alamat email, nomor seluler, alamat IP, lokasi, data perangkat, serta data aktivitas transaksi Pengguna.
  2. Pemberian Data Pribadi bersifat sukarela, namun kegagalan memberikan data yang diperlukan dapat menyebabkan Perusahaan tidak dapat memproses layanan yang diminta.
  3. Perusahaan menggunakan Data Pribadi untuk: memproses transaksi; verifikasi identitas; mencegah dan mendeteksi tindak kecurangan/pencucian uang; meningkatkan kualitas layanan; serta memenuhi kewajiban pelaporan kepada otoritas berwenang.
  4. Data Pribadi tidak akan dibagikan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Pengguna, kecuali kepada Mitra PJP sepanjang diperlukan untuk pemrosesan transaksi, atau kepada otoritas yang berwenang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

6Layanan PAYNEXA

6.1 Top Up

Pengguna dapat menambah Saldo melalui kanal pembayaran yang tersedia (transfer bank, virtual account, dan/atau kanal lain yang difasilitasi Mitra PJP). Saldo akan bertambah setelah dana diterima dan dikonfirmasi oleh sistem.

6.2 Transfer Antar Pengguna

Pengguna dapat mengirimkan Saldo kepada Pengguna PAYNEXA lain, dengan syarat kedua pihak memiliki Akun aktif dan Saldo pengirim mencukupi. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kesalahan input data penerima oleh Pengguna.

6.3 Withdraw E-Wallet

Pengguna dapat menarik Saldo ke akun e-wallet pihak ketiga yang didukung. Proses penarikan diproses melalui sistem Mitra PJP dan dapat dikenakan biaya administrasi sesuai tarif yang berlaku.

6.4 Withdraw Bank

Pengguna dapat menarik Saldo ke rekening bank atas nama Pengguna. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kegagalan transfer yang diakibatkan oleh kesalahan data rekening yang dimasukkan Pengguna, maupun gangguan pada sistem perbankan penerima.

6.5 QRIS

Pengguna dapat melakukan pembayaran/menerima pembayaran melalui QRIS sesuai standar yang ditetapkan Bank Indonesia, yang diproses melalui sistem Mitra PJP.

Biaya administrasi untuk masing-masing Layanan di atas mengacu pada halaman tarif resmi di situs/aplikasi PAYNEXA dan dapat berubah sewaktu-waktu.

7Program Referral / Bonus

  1. Pengguna yang memiliki kode referral dapat memperoleh bonus Saldo apabila pengguna yang direferensikan melakukan registrasi dan/atau transaksi sesuai syarat program yang berlaku.
  2. Mekanisme penghitungan, jadwal pencairan, serta syarat dan ketentuan tambahan dari program referral diatur lebih lanjut dalam halaman/menu Program Referral pada aplikasi atau situs resmi PAYNEXA, dan dapat berubah sewaktu-waktu dengan pemberitahuan.

8Penyelesaian Transaksi (FDS)

PAYNEXA menerapkan Fraud Detection System (FDS) untuk mendeteksi potensi kecurangan, meliputi:

  1. FDS – Akun: proses Customer Due Diligence melalui verifikasi KYC.
  2. FDS – Transaksi: deteksi otomatis terhadap transaksi yang tidak wajar.
  3. FDS – Jaringan: pengamanan sistem dan infrastruktur layanan.

Perusahaan berhak menahan, menunda, meminta klarifikasi, atau membatalkan transaksi yang terindikasi melanggar S&K ini atau peraturan yang berlaku, dalam jangka waktu yang diperlukan.

9Mitra Penyelenggara Jasa Pembayaran (Xendit XenPlatform)

  1. Perusahaan menyelenggarakan PAYNEXA bekerja sama dengan Xendit selaku Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) Hulu/agregator melalui platform XenPlatform, yang berlisensi dan diawasi sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku.
  2. Seluruh pemrosesan dana, penampungan dana, dan/atau penyelesaian transaksi (settlement) yang bersifat diatur dilaksanakan melalui sistem dan rekening yang dikelola oleh Xendit selaku PJP berlisensi.
  3. Perusahaan bertindak sebagai pengguna jasa/mitra (sub-agregator) dari Xendit, bertanggung jawab atas pengoperasian aplikasi, antarmuka pengguna, proses KYC tingkat aplikasi, dan layanan pelanggan, sementara kepatuhan terhadap regulasi pemrosesan dana berada dalam lingkup tanggung jawab Xendit sesuai perjanjian kerja sama antara Perusahaan dan Xendit.
  4. Apabila terjadi gangguan, kegagalan sistem, atau keterlambatan transaksi yang bersumber dari sistem Mitra PJP, Perusahaan akan berupaya membantu penyelesaian dengan Pengguna, namun pertanggungjawaban utama atas hal tersebut berada pada Mitra PJP sesuai dengan perjanjian dan regulasi yang berlaku.

10Jangka Waktu, Pemblokiran, dan Penutupan Akun

  1. Akun berlaku selama Pengguna tidak menutup Akun secara permanen.
  2. Akun dapat diblokir apabila: (a) PIN dimasukkan salah 5 kali berturut-turut; (b) atas permintaan resmi Pengguna; (c) terindikasi melanggar hukum yang berlaku atau S&K ini; (d) terdapat permintaan dari otoritas yang berwenang.
  3. Pengguna dapat mengajukan penutupan Akun beserta alasan penutupan kepada Layanan Pelanggan. Sisa Saldo akan dikembalikan setelah proses verifikasi, kecuali terdapat indikasi bahwa sebagian Saldo berasal dari tindakan yang melanggar hukum.

11Pengaduan dan Layanan Pelanggan

Pengguna dapat mengajukan pertanyaan atau pengaduan terkait Layanan melalui:

  • cs@paynexa.web.id
  • +62 882-0087-71871
  • @cs_fr3newera

12Batasan Tanggung Jawab

  1. Layanan disediakan dalam kondisi "sebagaimana adanya" (as is) tanpa jaminan bebas dari gangguan, kesalahan, atau gangguan teknis lainnya.
  2. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat: kesalahan input data oleh Pengguna; gangguan jaringan/internet; kegagalan sistem pihak ketiga (termasuk Mitra PJP dan bank); atau kejadian di luar kendali Perusahaan (force majeure).
  3. Transaksi yang telah berhasil diproses tidak dapat dibatalkan, kecuali ditentukan lain oleh kebijakan Perusahaan atau ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Perusahaan berhak menolak, menunda, atau membatalkan transaksi yang terindikasi terkait tindak pidana, termasuk namun tidak terbatas pada pencucian uang dan pendanaan terorisme.

13Pernyataan dan Jaminan Pengguna

Dengan menggunakan PAYNEXA, Pengguna menyatakan dan menjamin bahwa:

  1. Pengguna memiliki kapasitas hukum untuk terikat pada S&K ini berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  2. Seluruh data yang diserahkan adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan.
  3. Dana yang digunakan dalam transaksi bukan berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
  4. Pengguna tidak akan memberikan akses Akun, PIN, atau data keamanan lainnya kepada pihak lain dan tidak akan mengalihkan Akun kepada pihak mana pun.
  5. Penggunaan Layanan akan dilakukan sesuai dengan tujuan yang sah dan tidak melanggar hukum yang berlaku.

14Penyelesaian Sengketa

  1. S&K ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
  2. Setiap perselisihan yang timbul sehubungan dengan S&K ini akan diupayakan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah antara Pengguna dan Perusahaan.
  3. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, sengketa akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri yang berwenang sesuai domisili hukum Perusahaan.

15Lain-Lain

  1. Perusahaan berhak mengubah, menambah, atau menyesuaikan S&K ini dari waktu ke waktu dengan pemberitahuan melalui aplikasi/situs resmi.
  2. Apabila terdapat ketentuan dalam S&K ini yang dinyatakan tidak berlaku atau batal oleh pengadilan yang berwenang, ketentuan lainnya dalam S&K ini tetap berlaku dan mengikat.
  3. Dengan menggunakan PAYNEXA, Pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi S&K ini.